Kamis, 21 Maret 2013

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



PENGERTIAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
   
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan tidak diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan terlebih dalam bentuk rencana.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau padasaat korban melakukan pekerjaan tersebut.
Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita sedang tidak siap menghadapinya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa mendadak tersebut serta rasa takut melihat akibat, dapat membuat orang mudah menjadi panik.

Gangguan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat terjadi dimana-mana, baik dalam suatu proses yang sederhana maupun proses-proses yang berat dan kompleks, terutama dengan meningkatnya industrialisasi dan pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini.
a.            Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya.
b.            Menjamin Keadaan, Keutuhan dan Kesempurnaan baik Jasmaniah maupun Rohaniah Manusia, Hasil Karya dan Budayanya, dalam Keselamatan Kerja dan Tatalaksana Bengkel (1982:6)
c.      Kesehatan kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan).
  
  Tujuan Keselamatan  & Kesehatan Kerja (K3) serta ruang lingkupnya.

1.      Menurut Undang-Undang Kesehatan Kerja RI pasal 2 ayat 1,sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah  ke segala tempat kerja baik didarat,dalam tanah,permukaan dan didalam air maupun udara yang berada didalam wilayah kekuasaan negara Republik indonesia.

Adapun yang menjadi tujuan K3 adalah :
a.             Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b.            Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan itu,
c.             Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif,
d.            Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.

Sedangkan yang menjadi ruang lingkup K3 ini adalah :
a.             Setiap pekerja ditempat kerja,
b.            Dalam lingkungan keluarga /rumah tangga,
c.             Dalam lingkungan masyarakat,
d.            Pemberian ganti rugi, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan akibat pekerjaan.

2.      Dalam Buku Keselamatan kerja dan Tatalaksana Bengkel, Tujuan diterapkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bengkel adalah sebagai berikut:
a.             Mencegah terjadinya kecelakaan di workshop
b.            Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan
c.             Mencegah/ mengurangi kematian
d.            Mencegah/ mengurangi cacad tetap
e.             Mengamankan Material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan sebagainya.
f.             Meningkatkan Produktiffitas kerja tanpa memeras tenaga dan menjamin kehidupan produktifitasnya.
g.            Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja dsb.
h.            Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangatkerja
i.              memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri dan pembangunan.
  Syarat-syarat  K3
 Budaya kerja sangat mempengaruhi K3, dimana budaya kerja ini dipertimbangkan dari sega teknis dan ekonomis. Jika seorang pekerja tidak berperilaku sesuai dengan budaya kerja yang telah ditentukan, maka biasanya akan terjadi kecelakaan atau ganggua keselamatan kerja.
Dari segi ekonomis, meningkatnya produksi ini ditunjang juga dengan lingkungan dan kondisi kerja yang baik.
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya dibutuhkan oleh kita (sebagai pekerja) adalah :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  2. Membuat jalan penyelamatan (emergency exit),
  3. memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK),
  4. Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja,
  5. mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja,
  6. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis karena pekerjaan  (ergonomy),
  7. Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja,
  8. Mengusahakan keserasian antar pekerja, perkakas,lingkungan serta cara dan proses kerja,
  9. Mengamankan daerah-daerah, bahan dan sumber –sumber yang berbahaya dengan pengaman yang sesuai dengan sempurna.