PENGERTIAN KESELAMATAN &
KESEHATAN KERJA
Kecelakaan
adalah suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan tidak
diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan terlebih
dalam bentuk rencana.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan
yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu tempat kerja dan ini berarti
disebabkan oleh pekerjaannya atau pada suatu tempat kerja dan ini berarti
disebabkan oleh pekerjaannya atau padasaat korban melakukan pekerjaan tersebut.
Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita
sedang tidak siap menghadapinya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa
mendadak tersebut serta rasa takut melihat akibat, dapat membuat orang mudah
menjadi panik.
Gangguan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) dapat terjadi dimana-mana, baik dalam suatu proses yang sederhana maupun
proses-proses yang berat dan kompleks, terutama dengan meningkatnya
industrialisasi dan pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini.
a.
Keselamatan
kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya
sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan
serta produksinya.
b.
Menjamin
Keadaan, Keutuhan dan Kesempurnaan baik Jasmaniah maupun Rohaniah Manusia,
Hasil Karya dan Budayanya, dalam Keselamatan Kerja dan Tatalaksana Bengkel
(1982:6)
c. Kesehatan kerja diartikan sebagai suatu
upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat
kerjanya (masyarakat dan lingkungan).
Tujuan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) serta ruang
lingkupnya.
1. Menurut Undang-Undang Kesehatan Kerja RI
pasal 2 ayat 1,sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah ke segala tempat kerja baik didarat,dalam
tanah,permukaan dan didalam air maupun udara yang berada didalam wilayah
kekuasaan negara Republik indonesia.
Adapun yang menjadi tujuan K3 adalah :
a.
Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b.
Menjamin
keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan
itu,
c.
Menjamin
terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan
efektif,
d.
Khusus
dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.
Sedangkan yang menjadi ruang lingkup K3 ini adalah
:
a.
Setiap
pekerja ditempat kerja,
b.
Dalam
lingkungan keluarga /rumah tangga,
c.
Dalam
lingkungan masyarakat,
d.
Pemberian
ganti rugi, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan akibat pekerjaan.
2. Dalam
Buku Keselamatan kerja dan Tatalaksana Bengkel, Tujuan diterapkannya
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bengkel adalah sebagai berikut:
a.
Mencegah
terjadinya kecelakaan di workshop
b.
Mencegah
timbulnya penyakit akibat pekerjaan
c.
Mencegah/
mengurangi kematian
d.
Mencegah/
mengurangi cacad tetap
e.
Mengamankan
Material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat
kerja, mesin-mesin, instalasi dan sebagainya.
f.
Meningkatkan
Produktiffitas kerja tanpa memeras tenaga dan menjamin kehidupan
produktifitasnya.
g.
Mencegah
pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya
sewaktu kerja dsb.
h.
Menjamin
tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan
kegembiraan semangatkerja
i.
memperlancar,
meningkatkan dan mengamankan produksi, industri dan pembangunan.
Syarat-syarat K3
Budaya
kerja sangat mempengaruhi K3, dimana budaya kerja ini dipertimbangkan dari sega
teknis dan ekonomis. Jika seorang pekerja tidak berperilaku sesuai dengan
budaya kerja yang telah ditentukan, maka biasanya akan terjadi kecelakaan atau
ganggua keselamatan kerja.
Dari segi ekonomis, meningkatnya produksi ini ditunjang juga dengan
lingkungan dan kondisi kerja yang baik.
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya dibutuhkan oleh kita
(sebagai pekerja) adalah :
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
- Membuat jalan penyelamatan (emergency exit),
- memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK),
- Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja,
- mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja,
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis karena pekerjaan (ergonomy),
- Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja,
- Mengusahakan keserasian antar pekerja, perkakas,lingkungan serta cara dan proses kerja,
- Mengamankan daerah-daerah, bahan dan sumber –sumber yang berbahaya dengan pengaman yang sesuai dengan sempurna.