Rabu, 20 Maret 2013

Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3)

Pengertian Keselamatan dan kesehatan kerja

Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat di tempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan dan produksinya.
Selain itu Keselamatan kerja dapat diartikan sebgai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya ( lingkungan dan masyarakat).

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
  2.  Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berda di lingkungan pekerjaan itu
  3. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendayagunaannya secara aman,efisien dan efektif
  4. .Dilihat dari segi kesehatan adalah sebagai upaya pencegahan dari akibat pekerjaan.