Rabu, 26 September 2018

Hasil Rakor dan Sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non PNS tahun 2018

Hasil Rakor dan Sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non PNS tahun 2018

Hasil Rakor dan Sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non PNS tahun 2018

Hari/tgl : jumat-minggu/27-29 april 2018

Nara sumber: Dirjend  GTK Kemdikbud jakarata

Isi Hasil Rakor dan Sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non PNS tahun 2018 adalah :

1. Untuk 2019 TPG tidak diperuntukkan bagi kepsek dan pengawas melainkan khusus utk guru

2. Ada 5 jenis tunjangan yl TPG utk PNS, TPG utk non PNS, tunjangan khusus, tunjangan tambahan  penghasilan (tamsil) dan insentif

3. Bagi guru2 non pns yg belum mempunyai NUPTK maka pada saat dia mengikuti PPG di bulan Mei 2018 dan di nyatakan lulus  maka secara otomatis NUPTK nya akan diterbitkan krna syarat PPG harus mempunyai NUPTK

4. Bagi guru2 non PNS lulus PPG maka prioritas untuk mengikuti seleksi PNS th 2019 dgn kuota 100.000 org guru honorer yang akan diangkat jd PNS,

5. Mulai Juli 2018 akan ada link absensi online setiap guru yg langsung terkoneksi otomatis ke link INFO-GTK, bukan rekap absensi centang yg ada di dapodik saat ini.

6. pretest PPG diberikan kesempatan 2x bagi setiap PTK, jika pretest pertama tidak lulus maka diberikan 1x lagi  kesempatan dalam tahun yang sama. Untuk tahun2 berikutnya tidak lg akan di undang utk mengikuti ppg baik guru pns maupun non pns dan tertutup utk kesempatan mendapatkan tunjangan profesi

7. Bagi guru yg lulus pretes PPG akan mengikuti PPG dengan 2 jenis pembiayaaan yaitu biaya mandiri sebesar 7,5 juta rupiah dan bisa jg pembiayaan dr pemda setempat. Runcian besaran kurikulum PPG dalam jabatan 24 SKS dan 36 SKS utk PPG di luar jabatan. PPG di laksanakn oleh LPTK yang ditunjuk dirjend GTK

8. Bagi guru yg lulus pretest PPG mei 2018 maka akan mengikuti PPG dimulai bulan Agustus 2018 selama lebih kurang 5 bulan. Bagi guru yang lulus pretest PPG di bulan Agustus 2018 akan di ikut kan PPG di bulan November 2018

9. Bagi guru pns dan non PNS yang sudah ikut PPG dan UKG tetapi belum lulus UTN maka akan diberikan kesempatan mengikuti 4 kali UTN ulang dlm 2 tahun, dimana dalam satu tahun 2 kali tes ulang UTN. Jika tetep tidak lulus dr 4 kali UTN ulang tersebut maka sudah tertutup kesempatan guru tersebut utk mendapatkan tunjangan profesi selamanya. 

sumber : Dirjend GTK KEMENDIKBUD Jakarta.

demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Hasil Rakor dan Sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non PNS tahun 2018. Semoga bermanfaat.

Salam